Namun begitu, situasi di luar Jawa tampak sedikit berbeda. Harga di Sumatra, misalnya, cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg. Disusul Sulawesi di angka Rp11.113 per kg. Sementara wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Aturan mainnya sendiri sebenarnya sudah jelas. Ketut menyebut ketentuan harga kedelai ini diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Untuk kedelai lokal, Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat pengrajin maksimal Rp11.400 per kg. Sedangkan untuk kedelai impor, batas maksimalnya adalah Rp12.000 per kg.
Nah, ini yang penting. Bapanas punya senjata. Mereka tak segan memberikan sanksi jika aturan dilanggar.
Di sisi lain, komitmen pemerintah untuk menjaga harga sampai ke tingkat pengrajin ditegaskan kembali. Ketut menjelaskan, jika harga di tingkat konsumen sudah menyentuh Rp12.000 per kg melampaui HAP maka intervensi pemerintah akan segera dilakukan. Mereka berusaha agar kenaikan di tingkat global tak langsung mengguncang industri rumahan tahu dan tempe di dalam negeri.
Artikel Terkait
Menteri Haji: Persiapan Layanan Haji 2026 Capai 100 Persen
CEO TotalEnergies Usulkan Sistem Tol di Selat Hormuz untuk Jaga Pasokan Global
Wall Street Catat Laba Kuartal I 2026 yang Kuat, CEO Tetap Waspadai Risiko Global
Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Major Defense Partnership