DPR Dorong Proses Hukum Tegas untuk 16 Mahasiswa UI Terduga Pelecehan Seksual

- Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB
DPR Dorong Proses Hukum Tegas untuk 16 Mahasiswa UI Terduga Pelecehan Seksual

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Tak hanya di kalangan kampus, isu ini pun sampai ke meja parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, angkat bicara dan menekankan pentingnya tindakan tegas.

Menurutnya, terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat, proses hukum harus berjalan. “Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lalu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Aturan yang dimaksud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Di sana, mekanisme dan sanksi untuk kasus kekerasan di perguruan tinggi sudah diatur dengan jelas. Lalu menegaskan, aturan itu harus jadi pedoman utama.

Di sisi lain, dia mengaku menyayangkan kabar bahwa belasan mahasiswa itu terancam dikeluarkan atau drop out. Tapi, rasa sayang itu tak boleh mengaburkan prinsip. “Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting,” tuturnya. Baginya, tindakan tegas diperlukan untuk melindungi nama baik almamater.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar