tambahnya.
Dari rapat itu, muncul sebuah keputusan. Pemerintah, lewat berbagai skema keuangan negara, bersedia menutup penambahan biaya tersebut. "Saya kira itu," tutup Gus Irfan.
Kenaikan harga avtur sendiri resmi berlaku mulai 1 April 2026. Lonjakannya cukup signifikan. Untuk penerbangan dalam negeri, harganya naik rata-rata 70 persen sepanjang April. Sementara rute internasional lebih tinggi lagi, mencapai 80 persen, meski angkanya bisa berbeda-beda di tiap bandara.
Kalau dilihat angka pastinya, perubahan ini sangat terasa. Harga avtur domestik yang di Maret lalu masih sekitar Rp13.656 per liter, kini melonjak ke level Rp23.551 per liter. Itu artinya, kenaikannya memang lebih dari 70 persen. Bandingkan dengan tahun 2019 saat aturan tarif batas atas berlaku, harganya sudah hampir tiga kali lipat.
Data dari Pertamina Posting Price memberi gambaran lebih detail. Di Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, harga avtur domestik naik dari Rp13.656,51 menjadi Rp23.551,08 per liter. Pola serupa terlihat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, yang harganya melesat dari Rp14.880,81 ke Rp24.775,38 per liter.
Semua angka yang disebutkan itu adalah harga "into plane", yang sudah termasuk komponen PPN di dalamnya. Jadi, kenaikan yang terjadi benar-benar menyentuh dasar perhitungan biaya operasi maskapai.
Artikel Terkait
Kemhan Tegaskan Izin Terbang Pesawat AS Masih Usulan, Belum Keputusan Final
Barcelona Gugur dari Liga Champions Meski Kalahkan Atletico Madrid
Harga Emas Antam Naik Rp30.000 per Gram, Sentuh Rp2,89 Juta
Bapanas Peringatkan Importir Patuhi Harga Acuan Kedelai