KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Industri dan Pakar Soroti Kelemahan Putusan

- Selasa, 14 April 2026 | 19:30 WIB
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Industri dan Pakar Soroti Kelemahan Putusan

Ia juga menyayangkan penggunaan konsep hukum seperti 'focal point' dalam putusan. Menurutnya, konsep itu tak didukung bukti empiris memadai dan dalam literatur tidak pernah berdiri sendiri sebagai sebuah pelanggaran.

Pihak industri punya suara yang tak kalah keras. Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, membantah keras adanya niat kartel. Penetapan batas manfaat ekonomi, tegasnya, justru untuk melindungi nasabah dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal. Semua mengikuti arahan OJK.

"Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat kartel bunga," tegas Entjik.

Dia melihat banyak kejanggalan. Salah satunya, KPPU dianggap mengabaikan aturan OJK yang justru mengatur batas manfaat ekonomi. Imbasnya bisa serius. Iklim investasi bisa rusak, ketidakpastian hukum membuat investor kabur ke negara tetangga.

"Keputusan ini bisa merusak industri. Kabarnya ada investor mau alihkan dananya ke Filipina atau Vietnam. Ini dipicu persepsi lemahnya kepastian hukum," ujarnya.

Tak heran, para pelaku sepakat untuk mengajukan banding. "Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini," kata Entjik.

Ada lagi yang perlu dipertimbangkan. Nailul Huda dari Celios mengingatkan dampak sampingan yang berbahaya: ancaman terhadap inklusi keuangan. Jika asosiasi dilarang mengatur bunga, justru bisa mempersempit akses keuangan, khususnya di daerah pedesaan.

"Itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada, terutama di perdesaan," bebernya.

Data yang mereka olah menunjukkan manfaat pinjol di daerah cukup signifikan. Karena itu, kebijakan persaingan usaha harus paham betul karakteristik ekonomi digital. Jangan sampai, dalam upaya menertibkan, justru mengorbankan keseimbangan dan akses yang sudah terbangun.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar