BNN Musnahkan 34,2 Kg Sabu dan Ekstasi, Selamatkan 147 Ribu Potensi Penyalahguna

- Selasa, 17 Maret 2026 | 13:45 WIB
BNN Musnahkan 34,2 Kg Sabu dan Ekstasi, Selamatkan 147 Ribu Potensi Penyalahguna

Di kompleks BNN Jakarta Timur, Selasa (17/3/2026), asap mengepul dari sebuah insinerator. Di dalamnya, lenyap sudah puluhan kilogram barang haram. Badan Narkotika Nasional baru saja memusnahkan barang bukti sitaan seberat total 34,2 kilogram, yang didominasi sabu, ekstasi, dan mephedrone semua hasil rangkulan operasi selama Februari hingga Maret tahun ini.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN, tampil memberikan penjelasan. Angka yang ia sebut cukup mencengangkan.

"Dari sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan mephedrone tersebut yang sudah kita sita dan musnahkan, BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sebanyak 147.340 orang," ujar Roy.

Bayangkan saja, seratus empat puluh tujuh ribu lebih nyawa yang berpotensi terjerumus, kini terhindar. Itu dampak dari pemusnahan ini.

Dari tumpukan barang bukti yang dihancurkan, sabu mendominasi dengan porsi sangat besar: 27,7 kilogram. Semua itu berasal dari tujuh kasus terpisah yang berhasil diungkap di dalam negeri.

Roy membeberkan rinciannya. "Dari tujuh kasus tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 27.921,86 gram atau 27,9 kilogram. Kemudian kita sisihkan untuk diperiksa lab seberat 192 gram, sehingga sisanya seberat 27.729,86 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Selain sabu, BNN juga membakar 1.829 gram atau 3.196 butir pil ekstasi. Asal-usulnya punya cerita sendiri.

"Pada tanggal 9 Februari 2026, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ, yang kemudian kita amankan di kontrakannya di Kampung Cibatu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tutur Roy, mengisahkan awal mula barang haram itu ditemukan.

Pemusnahan massal ini bukan sekadar ritual. Ini adalah upaya nyata memotong rantai peredaran, sekaligus peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba masih terus berkobar. Setiap gram yang jadi abu, semoga berarti satu langkah mundur bagi gelapnya bisnis narkotika.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar