TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

- Selasa, 14 April 2026 | 17:30 WIB
TikTok Patuhi Aturan Pemerintah, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Yang cukup mengejutkan adalah angka penghapusan akun yang dilakukan. Menurut laporan yang diterima pemerintah, hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini adalah langkah konkret yang langsung menyasar masalah.

“Kami juga mencatat dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,”

ungkap Meutya.

Dia menilai langkah ini merupakan kemajuan penting. Namun begitu, harapannya tidak berhenti di sini. Meutya berharap tindakan TikTok bisa memacu platform media sosial lain untuk segera bertindak serupa. Tekanan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak tampaknya akan semakin kuat.

“Dan kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah diblokir,”

pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar