Mekanismenya bagaimana? Seribu orang per hari itu akan dipecah menjadi tiga sesi waktu. Ada sesi pagi buta pukul 05.00-08.00, dilanjut sesi pukul 08.00-11.00, dan terakhir sesi sore hari pukul 15.00-18.00. Dengan pembagian waktu seperti itu, total kuota per tahun diperkirakan mencapai 365.000 wisatawan.
Angka 1.000 per hari ini punya landasan kajian. Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai TN Komodo, mengungkapkan bahwa angka itu berasal dari studi mendalam yang dilakukan bersama P3E Bali Nusra dan WWF, dimulai sejak 2018 silam.
Kajian itu menyebut daya tampung ideal kawasan ini sekitar 366.108 orang per tahun. Sebuah angka yang ternyata lebih rendah dari realita kunjungan tahun 2025, yang melonjak hingga 429.509 orang. Jaraknya cukup signifikan, bukan?
Nah, sebelum aturan benar-benar diterapkan, uji coba dan sosialisasi telah dilakukan sejak akhir 2025. Hendrikus bersikukuh kebijakan ini mendesak. Tanpa batasan yang jelas, arus wisatawan ke Labuan Bajo diprediksi akan terus membanjir setiap tahunnya.
“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata akan terus meningkat tanpa terkendali,” kata Hendrikus dalam pernyataannya akhir Maret lalu.
Peringatannya jelas: kerusakan lingkungan yang tak bisa dikembalikan adalah risikonya. Jadi, kebijakan ini lebih dari sekadar angka. Ini tentang memastikan Komodo dan keindahan alam di sekitarnya tetap ada untuk dinikmati generasi mendatang.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026