Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membela kebijakan kuota wisatawan di Taman Nasional Komodo. Aturan yang membatasi kunjungan maksimal 1.000 orang per hari itu, katanya, bukanlah keputusan yang dibuat secara mendadak. "Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa," tegasnya.
Dia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, persiapan sudah berjalan intensif sejak tahun lalu, bahkan diskusi serius dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Labuan Bajo sudah digelar sejak Mei 2025.
Jadi, ketika aturan ini berlaku penuh per 1 April 2026 nanti, prosesnya sudah dianggap matang dan terukur.
Lalu, kenapa harus dibatasi? Alasannya jelas: pelestarian. TN Komodo bukan sekadar objek foto. Itu adalah rumah bagi komodo, satwa langka darat dan laut, serta tentu saja masyarakat lokal yang hidup di sana. Tekanan dari kunjungan massal dinilai mengancam keseimbangan ekosistem yang rapuh itu.
"Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata," jelas Raja Juli.
Yang dimaksud adalah Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo itu sendiri. Tak lupa, 23 titik penyelaman di sekitarnya juga masuk dalam skema pembatasan ini.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026