BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Jampidsus untuk Mess Pegawai

- Selasa, 14 April 2026 | 23:10 WIB
BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Jampidsus untuk Mess Pegawai

Sebuah aset hasil rampasan korupsi akhirnya berpindah tangan. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung baru saja menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau Jampidsus. Tujuannya jelas: untuk mendukung operasional mereka.

Asetnya sendiri berupa sebidang tanah berikut bangunannya, yang dulu dimiliki terpidana kasus korupsi Arie Lestario Kusumadewa. Lokasinya di Jakarta Selatan, dengan luas hampir 800 meter persegi.

Menurut Kuntadi, sang Kepala BPA, prosesnya sudah melalui pengecekan fisik dan verifikasi yang ketat. "Kondisinya baik, lengkap, dan siap pakai," tegasnya.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan penandatanganan berita acara pada Selasa (14/4/2026) itu, hak dan tanggung jawab penuh atas aset tersebut kini beralih ke Jampidsus.

Rencananya, bangunan itu akan difungsikan sebagai mess atau tempat tinggal sementara. Siapa penghuninya? Anggota Satgassus P3TPK dan pegawai lain. Harapannya, dengan fasilitas ini, kinerja tim dalam menangani perkara korupsi mulai dari penyelidikan sampai eksekusi bisa lebih maksimal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar