KAI Daop 1 Jakarta Tegas Akan Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Stasiun

- Senin, 13 April 2026 | 04:15 WIB
KAI Daop 1 Jakarta Tegas Akan Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Stasiun

Nah, ada bahaya lain yang mungkin kurang disadari. Sampah yang berserakan di sekitar jalur atau peralatan operasional bisa mengganggu perjalanan kereta. Bisa-bisa peralatan penting jadi rusak. Ujung-ujungnya, keselamatan perjalanan pun bisa terancam.

Karena itulah, KAI bakal tegas. Bagi yang ketahuan buang sampah sembarangan di lingkungan stasiun atau kawasan perkeretaapian, siap-siap berhadapan dengan sanksi. Aturannya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di sisi lain, KAI juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang sudah ikut menjaga kebersihan. Kolaborasi seperti inilah yang diharapkan terus berjalan. Tujuannya satu: menciptakan layanan transportasi kereta api yang tidak hanya andal dan nyaman, tapi juga sehat serta aman untuk semua.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar