MURIANETWORK.COM - Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.
Fredy Pratama yang merupakan bandar narkoba jaringan Internasional pun berhasil diamankan, dan Bareskrim Polri berhasil melacak set miliknya.
Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset itu didapatkan selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M," ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers ikutip dari PMJ News, Senin (6/5/2024).
Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.
Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.
Artikel Terkait
VinFast Resmi Operasikan Pabrik di Subang, Siap Pacu Produksi hingga 350 Ribu Unit
BCA Bidik Kredit Tumbuh 10%, Tapi Uang Harus Ngebut Dulu
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Nataru