Tekanan itu berwujud nyata: permintaan uang. Melalui sang ajudan, Gatut diduga meminta sejumlah dana kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Setidaknya 16 OPD menjadi sasaran. Total permintaannya menggiurkan, mencapai Rp5 miliar.
Namun begitu, itu belum semuanya. Modus lain juga dijalankan. Gatut diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Yang mencengangkan, ia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan.
Tak berhenti di situ. Ia juga diduga turut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Caranya dengan mengkondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan.
Semua itu dilakukan dengan ancaman laten: surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani.
imbuh Asep.
Dari permintaan fantastis Rp5 miliar itu, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum OTT mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata KPK, dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut. Mulai dari beli sepatu, biaya berobat, jamuan makan, sampai hal-hal lain yang seharusnya bisa dibebankan ke anggaran OPD.
Ada lagi. Sebagian dana juga dipakai untuk memberi Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini masih akan berlanjut, sementara dua tersangka mendekam di rutan, menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun