Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026

- Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB
Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026

Para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini punya jalan untuk mengupayakan ganti rugi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meminta mereka mengajukan permohonan restitusi. Tempatnya? Ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang mengepalai Dit Tipideksus, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: mendata semua korban yang merasa dirugikan oleh kasus PT DSI ini.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade, Minggu (12/4/2026).

Nah, untuk teknisnya, para korban bisa mendaftar lewat dua situs. Pengajuan restitusi dilakukan via simpusaka.lpsk.go.id. Sementara klaim kerugian diajukan melalui e-restitusi.lpsk.go.id/auth. Cukup jelas, kan?

Ade juga berusaha meyakinkan publik soal proses hukum yang sedang berjalan. "Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Ia lalu melanjutkan, "Profesional artinya prosedural dan tuntas."

Sebelum kabar tentang restitusi ini beredar, Bareskrim sebenarnya sudah bergerak cepat. Mereka telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan penipuan atau fraud di PT DSI. Orang-orang yang dicurigai itu antara lain TA, sang Direktur Utama sekaligus pemegang saham. Lalu ada MY, mantan Direktur yang juga punya saham di perusahaan itu.

Tak cuma itu, MY juga disebut-sebut menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain: PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian, tersangka berikutnya adalah ARL, yang berperan sebagai Komisaris PT DSI.

Perkembangan terbaru? Ternyata daftar tersangka bertambah lagi. Penyidik baru saja menetapkan AS sebagai tersangka. Pria ini bukan orang sembarangan; dia adalah mantan Direktur sekaligus sang Founder PT DSI.

Kasus ini jelas masih panjang. Tapi setidaknya, langkah untuk mengakomodir ganti rugi korban sudah mulai terlihat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar