Para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini punya jalan untuk mengupayakan ganti rugi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara resmi meminta mereka mengajukan permohonan restitusi. Tempatnya? Ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang mengepalai Dit Tipideksus, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: mendata semua korban yang merasa dirugikan oleh kasus PT DSI ini.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade, Minggu (12/4/2026).
Nah, untuk teknisnya, para korban bisa mendaftar lewat dua situs. Pengajuan restitusi dilakukan via simpusaka.lpsk.go.id. Sementara klaim kerugian diajukan melalui e-restitusi.lpsk.go.id/auth. Cukup jelas, kan?
Ade juga berusaha meyakinkan publik soal proses hukum yang sedang berjalan. "Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan
Polri Ungkap Kerugian Rp92,64 Miliar Akibat Maraknya Penipuan Haji
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka OTT, Modus Pemerasan Jadi Tren 2026
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Kualitas Software ISO/IEC 25000