Dukcapil: Proses Cetak Ulang e-KTP Hilang Gratis dan Tanpa Surat RT/RW

- Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB
Dukcapil: Proses Cetak Ulang e-KTP Hilang Gratis dan Tanpa Surat RT/RW

Kehilangan KTP itu memang bikin pusing. Tapi jangan khawatir, proses mengurusnya sebenarnya cukup jelas. Intinya, kamu harus datang sendiri ke kantor Dinas Dukcapil, lengkap dengan dokumen yang diminta. Itu kunci utamanya.

Nah, berdasarkan aturan dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang dirilis Dukcapil Kemendagri, begini langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pertama-tama, kumpulkan dua berkas penting ini. Kamu butuh surat keterangan kehilangan dari polisi, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Itu saja.

Perlu diingat, menurut Pasal 15 perpres yang sama, surat pengantar RT/RW sudah tidak diperlukan lagi. Jadi, kamu bisa menghemat satu langkah.

Langkah demi Langkah Mengurus KTP Hilang

1. Kumpulkan Syarat
Pastikan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi KK sudah ada di tangan. Tanpa ini, percuma datang ke kantor.

2. Datang ke Dinas Dukcapil
Ini wajib. Kamu harus hadir secara fisik. Kabar baiknya, sekarang banyak daerah yang sudah menyediakan layanan cetak di tingkat kelurahan atau kecamatan. Bahkan, ada opsi cetak di luar domisili atau lewat layanan keliling. Cukup fleksibel.

3. Proses Verifikasi Data
Di sana, petugas akan mengecek data kamu di database kependudukan nasional. Karena e-KTP kita sudah menggunakan biometrik, kamu tidak perlu lagi repot-repot foto atau rekam sidik jari ulang. Semua data sudah tersimpan.

4. Mencetak KTP Baru
Setelah data dinyatakan cocok, petugas akan langsung mencetak e-KTP baru kamu. Isi datanya persis sama dengan yang hilang.

5. Ambil dan Selesai
KTP yang baru bisa langsung kamu terima. Dan yang paling enak, proses ini gratis. Tidak ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan.

Beberapa catatan penting:

  • Layanan Nusantara memungkinkan kamu mengurus kehilangan dari luar domisili tanpa harus pulang kampung.
  • Ini murni cetak ulang karena hilang. Kalau mau ganti foto atau mengubah data lain, itu masuk prosedur Perubahan Data, ya. Bedakan.

Ngomong-ngomong, Bagaimana Kalau Mau Pindah Domisili?

Aturannya dipermudah, lho. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, kamu tidak lagi perlu repot minta surat pengantar RT/RW atau bolak-balik ke kelurahan. Prosedurnya jauh lebih simpel.

Langsung saja datangi Disdukcapil, bawa tiga hal: fotokopi KK, e-KTP asli untuk verifikasi, dan isi formulir F-1.03 yang disediakan di sana.

Prosesnya pun gratis. Di tempat itu juga, petugas akan langsung menerbitkan SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah untuk kamu.

Nah, setelah pindah ke kota tujuan, langkah selanjutnya adalah:

  • Serahkan SKPWNI tadi ke Disdukcapil setempat.
  • Berikan juga e-KTP lamamu untuk dimusnahkan.

Dari situ, kamu akan dapat KK baru (nomornya bisa baru atau tetap) sekaligus e-KTP baru dengan alamat yang sudah diperbarui.

Lalu, gimana kalau kita sudah terlanjur di kota tujuan dan tidak bisa pulang ke daerah asal?

Tenang, sistemnya sudah terintegrasi. Kamu cukup datang ke Disdukcapil kota tempat kamu berada sekarang. Isi formulir pendaftaran perpindahan (F-1.03) di sana, lampirkan fotokopi KK dan e-KTP. Nanti, petugas yang akan mengurus koordinasi dengan Dukcapil daerah asal kamu melalui sistem. Praktis, bukan?

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar