BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari

- Minggu, 12 April 2026 | 13:50 WIB
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari

Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengambil langkah tegas. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Pulau Jawa dikenai sanksi suspend alias dihentikan sementara operasinya. Dari angka yang cukup besar itu, 41 unit di antaranya ditindak hanya dalam rentang lima hari, tepatnya pada 6 hingga 10 April 2026.

Albertus Doni Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ini adalah wujud komitmen nyata lembaganya untuk menjaga kualitas.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,"

Demikian penjelasan Albertus dalam rilis resminya, Minggu (12/4).

Lalu, apa saja yang ditemukan di lapangan? Laporan harian BGN mengungkap sejumlah fakta. Hari Senin (6/4) saja, sudah 9 SPPG yang disuspend. Masalahnya beragam; mulai dari ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang dinilai tidak layak di Brebes, sampai dapur yang masih berantakan karena renovasi di beberapa titik Jawa Timur.

Selasa (7/4) relatif sepi, tidak ada penambahan kasus. Namun, esok harinya di Rabu (8/4), gelombang penindakan kembali meningkat. Ada 15 SPPG yang kena sanksi. Temuannya pun makin serius, termasuk laporan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen internal di Kendal, dan lagi-lagi absennya pengawas gizi, kali ini di Purworejo.

Trend ini berlanjut ke Kamis (9/4). Sebanyak 14 SPPG kembali dihentikan. Persoalan sumber daya manusia di Jakarta Selatan menjadi sorotan, sementara laporan gangguan pencernaan juga muncul dari Bogor, Tasikmalaya, hingga Bantul.

Di akhir pekan, tepatnya Jumat (10/4), tiga unit lagi ditindak. Penyebabnya mirip: renovasi yang molor, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang. Rupanya, masalah klasik masih terus berulang.

Gelombang penertiban ini ternyata tidak hanya terjadi di Jawa. Wilayah Indonesia bagian timur juga jadi perhatian. Rudi Setiawan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, menyebut dari sekitar 4.300 SPPG di wilayahnya, 165 unit harus disuspend. Penyebab utama? Mereka belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

"Kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat,"

tegas Rudi.

Jelas, BGN sedang tidak main-main. Sanksi suspend ini seperti peringatan keras: patuhi standar, atau tutup sementara sampai semua beres. Masyarakat pun diharapkan bisa mendapat layanan gizi yang tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga aman dan berkualitas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar