Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengambil langkah tegas. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Pulau Jawa dikenai sanksi suspend alias dihentikan sementara operasinya. Dari angka yang cukup besar itu, 41 unit di antaranya ditindak hanya dalam rentang lima hari, tepatnya pada 6 hingga 10 April 2026.
Albertus Doni Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ini adalah wujud komitmen nyata lembaganya untuk menjaga kualitas.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,"
Demikian penjelasan Albertus dalam rilis resminya, Minggu (12/4).
Lalu, apa saja yang ditemukan di lapangan? Laporan harian BGN mengungkap sejumlah fakta. Hari Senin (6/4) saja, sudah 9 SPPG yang disuspend. Masalahnya beragam; mulai dari ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang dinilai tidak layak di Brebes, sampai dapur yang masih berantakan karena renovasi di beberapa titik Jawa Timur.
Selasa (7/4) relatif sepi, tidak ada penambahan kasus. Namun, esok harinya di Rabu (8/4), gelombang penindakan kembali meningkat. Ada 15 SPPG yang kena sanksi. Temuannya pun makin serius, termasuk laporan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen internal di Kendal, dan lagi-lagi absennya pengawas gizi, kali ini di Purworejo.
Artikel Terkait
Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka