Siswi SD Tewas di Makassar, Pelaku Tetangga Korban Sempat Pura-Pura Ribut Pakai Parang demi Mengelabui Polisi

- Rabu, 27 Mei 2026 | 23:20 WIB
Siswi SD Tewas di Makassar, Pelaku Tetangga Korban Sempat Pura-Pura Ribut Pakai Parang demi Mengelabui Polisi

Seorang siswi sekolah dasar berinisial NU (12) ditemukan tewas di dalam sebuah rumah kosong di Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban sendiri, seorang pemuda berinisial IK (19). Yang mengejutkan, pelaku sempat berupaya mengecoh aparat dengan berpura-pura membuat keributan di dekat lokasi kejadian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menciptakan kegaduhan saat polisi tengah sibuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dia buat keributan mengejar warga, anak-anak di sana pakai parang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Aksi nekat tersebut dilakukan di saat yang bersamaan dengan proses penyidikan awal. Tim penyidik saat itu juga tengah menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan jasad korban. Pelaku tampaknya berharap keributan yang ia ciptakan mampu mengalihkan perhatian polisi dari proses olah TKP.

“Saat lagi olah TKP ternyata ada yang ribut-ribut di sana. Yang ribut-ribut ini ternyata pelaku,” kata Arya.

Namun, strategi pelaku justru berbuah petaka bagi dirinya sendiri. Alih-alih berhasil mengalihkan fokus aparat, tindakan berbahaya IK yang mengancam keselamatan warga dengan sebilah parang membuatnya langsung diringkus. “Mungkin mengalihkan perhatian polisi, (jadi) dia diamankan karena bawa parang, berusaha mengecoh,” ujar Kapolrestabes.

Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak atau mengelabui aparat kerap kali berakhir dengan kegagalan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar