Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, Satu Buron

- Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, Satu Buron

Tiga pelaku pengeroyokan di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang. Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan belum berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada Jumat (8/5) berinisial Ook, Agus, dan Ali. Adapun satu pelaku yang masih buron bernama Amar. Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pelaku yang melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Cekcok tersebut dipicu oleh persoalan penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” kata Jauhari dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam di lengan kiri, serta bengkak pada jari tangan kiri. Korban juga mengeluhkan sesak di bagian dada. Selain luka fisik, pakaian korban rusak dan telepon genggam miliknya sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Barang bukti yang turut diamankan meliputi hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Polsek Tangerang terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar