Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gatut meminta uang dengan total fantastis: Rp5 miliar. Permintaan itu disebar ke setidaknya 16 OPD, dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Caranya pun beragam. Selain permintaan langsung, Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Bahkan, sebelum anggaran itu turun, dia sudah meminta potongan hingga 50 persen.
Tak berhenti di situ. Dia juga turut campur dalam proses lelang, mengondisikan pemenang dan menunjuk langsung rekanan tertentu. Semua tekanan ini dilakukan dengan mengandalkan ancaman surat pengunduran diri tadi.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum Gatut ditangkap mencapai Rp2,7 miliar. Uang itu, kata Asep, dipakai untuk keperluan pribadi Gatut.
Tak hanya itu, sebagian dana juga dipakai untuk memberi THR kepada sejumlah anggota Forkopimda setempat.
Kini, Gatut dan ajudannya resmi ditahan. KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini masih terus bergulir, meninggalkan pertanyaan besar tentang praktik pemerasan sistemik di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD
Harga BBM Pertamina April 2026 Tak Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar