KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi

- Minggu, 12 April 2026 | 10:00 WIB
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi

JAKARTA – Detail kasus yang diungkap KPK soal Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Modusnya nekat: memeras belasan dinas di lingkungan pemerintahannya sendiri. Uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi "palak" itu mencapai Rp2,7 miliar, dan penggunaannya? Untuk hal-hal yang bersifat pribadi. Mulai dari beli sepatu, biaya berobat, sampai bagi-bagi THR.

Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Gatut diduga meminta jatah dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya bervariasi. Caranya, dengan memanipulasi anggaran entah dengan menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah dinas.

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu dilakukan sebelum anggaran tersebut turun atau dicairkan ke OPD,"

kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu lalu.

Nah, untuk urusan menagih, Gatut tak main sendiri. Dia memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk terus mendatangi para kepala dinas. Gayanya pun disebut KPK sangat intimidatif, mirip debt collector yang menagih utang pribadi.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang,"

tambah Asep.

Target awalnya Rp5 miliar, tapi yang berhasil dikantongi sekitar Rp2,7 miliar. Yang memprihatinkan, uang miliaran rupiah itu lari ke pengeluaran konsumtif. KPK menemukan dana hasil pemerasan dipakai untuk biaya gaya hidup sang bupati.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD," ungkap Asep.

Tak cuma itu. Gatut juga diduga pakai uang panas itu untuk cari muka. Dia memberikan THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

Kini, nasib Gatut dan ajudannya sudah jelas. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di sel tahanan, menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar