MURIANETWORK.COM -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) terus menuai perdebatan.
Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km.
Pengamat politik, Agi Betha, pun menduga ada motif ekonomi di balik keputusan Tito Karnavian tersebut.
"Kalau menurut Tito batas wilayah darat itu memang yang selama ini sudah disepakati. Tapi batas wilayah laut itu yang memang diperebutkan, karena memang memiliki potensi minyak dan gas yang dianggap sebagai harta karun," kata Agi lewat kanal YouTube "Off The Record" FNN, Rabu 11 Juni 2025.
Keputusan ini tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
"Selama ini kan masyarakat juga ber-KTP Aceh," tegasnya.
Yak hanya itu, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
"Motifnya pasti itu (ekonomi). Karena di berbagai wilayah yang lain yang terjadi sengketa perbatasan, motifnya selalu sumber daya alam," pungkas Agi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo