Di sisi lain, agar kualitas pelayanan tidak jeblok, kementerian sudah menyiapkan sejumlah langkah. Pengaduan masyarakat dan survei kepuasan akan tetap dipantau. Mereka juga bakal mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi komunikasi yang ada.
Artinya, website, Instagram, hingga saluran WhatsApp dan SMS akan difungsikan maksimal. Pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN juga akan lebih ditingkatkan selama masa transisi ini.
"Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,"
tutur Sekjen itu menegaskan.
Jadi, pesannya jelas. Pola kerja boleh berubah, tetapi komitmen untuk melayani masyarakat harus tetap sama, bahkan lebih baik. Semoga saja implementasinya di lapangan berjalan mulus.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD