Kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN di Kementerian ATR/BPN resmi diberlakukan. Tapi jangan khawatir, pelayanan pertanahan untuk masyarakat dipastikan tidak akan terganggu. Itu penegasan langsung dari Sekretaris Jenderal kementerian, Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sudah diatur sedemikian rupa. Aturan ini berlaku merata, mulai dari unit kerja pusat di Jakarta, hingga ke kantor-kantor wilayah di provinsi dan kabupaten/kota. Intinya, semua disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
"Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,"
ujar Dalu Agung dalam keterangannya, Sabtu lalu.
Nah, untuk eksekusi di lapangan, para pimpinan unit kerjalah yang memegang kendali. Tugas mereka adalah menyeimbangkan pola kerja anak buahnya sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan. Penyesuaian ini tentu melihat karakteristik wilayah masing-masing. Kecuali, ya, pada hari libur nasional.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD