KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan

- Minggu, 12 April 2026 | 10:35 WIB
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan

Operasi senyap KPK di Tulungagung, Jumat lalu, benar-benar mengguncang. Tak tanggung-tanggung, delapan belas orang terjaring, dengan nama terbesar adalah Bupati Tulungagung sendiri, Gatut Sunu Wibowo. Aksi tangkap tangan ini berlangsung sunyi, tapi dampaknya nyaring sekali.

Dari delapan belas orang yang semula diperiksa di Mapolres setempat, tiga belas diantaranya akhirnya dibawa ke Jakarta. Mereka diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, perjalanan penyelidikan masih panjang.

Siapa saja mereka? Berikut nama-nama yang dibawa ke Jakarta:

1. Gatut Sunu Wibowo (GSW), sang Bupati.
2. Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya.
3. Erwin Novianto (WIN), Kadis PUPR.
4. Hartono (HAR), Kepala BPKAD.
5. Yulius Rama Isworo (YUS), Kabag Umum Setda.
6. Suyanto (YAN), Kadis Pertanian.
7. Aris Wahyudiono (AWD), Kabag Protokol.
8. Agus Prijanto (APU), Kepala Bakesbangpol.
9. Muhamad Ardian Candra (MAC), Kadisbudpar.
10. Reni Prasetiawati Ika (RPI), Kadis Sosial.
11. Oki (OSH), staf dari Yulius.
12. Jatmiko (JAT), adik kandung Bupati.
13. Sugeng (SUG), ajudan Bupati lainnya.

Operasi ini tentu saja tidak hanya menangkap orang. Barang bukti pun diamankan dalam jumlah yang cukup mencengangkan. Ada dokumen, barang elektronik, bahkan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton. Yang paling mencolok adalah uang tunai senilai Rp335,4 juta yang berhasil disita.

Asep Guntur menjelaskan lebih rinci dalam konferensi persnya.

"Uang sebesar itu sebenarnya bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga sudah diterima Gatut. Dan itu baru dari permintaan awal yang mencapai lima miliar rupiah," ujarnya, Sabtu (11/4).

Lalu, apa modusnya? Ternyata cukup rumit. Gatut diduga mengkondisikan vendor alat kesehatan di RSUD setempat. Tak cuma itu, dia juga dituding mengatur proyek cleaning service dan security agar jatuh ke tangan rekanannya.

Dari seluruh orang yang ditangkap, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga kuat terlibat pemerasan.

Ceritanya berawal dari sebuah pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemkab. Usai acara, para pejabat baru itu langsung disodori surat pernyataan yang isinya cukup mengerikan: kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN jika dianggap tak becus menjalankan tugas.

"Surat itu sengaja tidak diberi tanggal. Salinannya juga tidak diberikan ke yang bersangkutan," papar Asep.

Dokumen inilah yang kemudian jadi alat kendali. Digunakan untuk menekan dan memastikan loyalitas buta para pejabat bawahannya.

Tekanan itu berwujud sangat nyata: permintaan uang. Melalui sang ajudan, Gatut diduga meminta setoran dari kepala OPD dan pejabat lain. Nilainya fantastis, total Rp5 miliar. Permintaan itu menyebar ke setidaknya 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi. Ada yang Rp15 juta, ada yang sampai Rp2,8 miliar.

Caranya pun beragam. Selain permintaan langsung, Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD. Yang lebih parah, dia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD yang bersangkutan.

Atas semua tindakannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Operasi di Tulungagung ini membuka borok baru, sekaligus menunjukkan bahwa praktik pemerasan sistematis di tingkat daerah masih menjadi hantu yang nyata.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar