MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh seiring dengan adopsi sistem Coretax. Hingga Selasa, 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah mencapai 2.906.662. Data ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kemudahan yang ditawarkan platform digital terbaru DJP tersebut.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi capaian tersebut melalui siaran resmi. "Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662," jelasnya.
Rincian Wajib Pajak yang Telah Melapor
Dari angka total tersebut, mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, sebanyak 2,55 juta laporan berasal dari karyawan, sementara 270.960 lainnya dilaporkan oleh wajib pajak non-karyawan. Untuk kategori wajib pajak badan, tercatat 82.229 entitas yang melaporkan dalam mata uang rupiah dan 92 badan yang melaporkan dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dimulai pada 1 Agustus 2025 DJP mencatat 594 laporan dari badan dalam rupiah dan 16 laporan dalam dolar AS.
Antusiasme Terlihat dari Aktivasi Akun
Tingginya angka pelaporan ini sejalan dengan antusiasme wajib pajak dalam mengadopsi sistem baru. Hingga saat ini, lebih dari 13,9 juta akun Coretax telah berhasil diaktifkan. Komposisinya didominasi oleh akun orang pribadi yang mencapai 12,94 juta, diikuti oleh akun badan sebanyak 892 ribu. Selain itu, tercatat 89,5 ribu akun untuk instansi pemerintah dan 225 akun untuk pelaku perdagangan elektronik.
Bagi yang belum mengaktifkan akun, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang disebarluaskan DJP melalui berbagai kanal media sosialnya. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan bimbingan lebih lanjut, DJP tetap menyediakan layanan konvensional. Bantuan dapat diperoleh melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
Peringatan Tegas untuk Penundaan
Di tengah kemudahan yang ditawarkan, DJP mengingatkan kembali konsekuensi bagi yang menunda-nunda kewajiban perpajakannya. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarannya ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Peringatan ini sekaligus menjadi seruan agar seluruh wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir. Dengan memanfaatkan Coretax, proses yang biasanya dipandang rumit diharapkan dapat menjadi lebih efisien dan tepat waktu, menghindarkan masyarakat dari risiko pembayaran denda yang tidak perlu.
Artikel Terkait
Petugas Solo Diduga Sebarkan Dokumen Pribadi Rio Haryanto, Pemeriksaan Internal Digelar
Wagub DKI Proyeksikan Transaksi Ramadan-Lebaran Capai Rp20 Triliun
Analis Apresiasi Penetapan Tersangka Direktur Bus Krapyak, Desak Kasus Dikawal hingga Pengadilan
Tersangka Otak SIM Palsu di Balik Kecelakaan Maut Tol Krapyak Diduga Andalkan Keahlian IT