Sebelumnya, Gibran sendiri sudah angkat bicara. Dalam pernyataannya pada Kamis (9/4), dia mendesak agar hakim ad hoc dilibatkan. Kasus Andrie Yunus, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, akan digelar di persidangan militer. Nah, di situlah peran hakim ad hoc dinilai krusial.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting,” tegas Gibran.
Alasannya sederhana tapi mendasar: menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Gibran menegaskan, proses hukum harus berjalan jujur dan terbuka. Keadilan tidak boleh hanya jadi wacana, tapi harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya,” pungkasnya.
Kini, bola ada di pihak pemerintah dan MA. Apakah usulan ini akan jadi kenyataan? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Lonjakan Pengguna KRL
Gapensi Proyeksikan Kenaikan Biaya Konstruksi hingga 8% Akibat Lonjakan Harga Energi
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi