PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan Desember 2025. Tepatnya, tanggal 15 Desember.
Rapat yang diagendakan untuk membahas perubahan susunan pengurus perusahaan ini rencananya digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Bagi yang tidak bisa datang langsung, rapat juga bisa diikuti secara online lewat sistem eASY.KSEI. Informasi ini sendiri sudah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis malam, 21 November.
Lantas, apa yang mendorong diadakannya rapat ini? Ternyata, ada permintaan resmi dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor SR-45/BPU/11/2025 yang dikeluarkan pada 5 November 2025.
Dalam penjelasannya, manajemen Antam merujuk pada aturan yang memberikan hak khusus kepada pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Hak itu mencakup kewenangan untuk menyetujui pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris. Dasar hukumnya adalah Pasal 4C ayat (3) UU BUMN, ditambah Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 di Anggaran Dasar Perseroan.
Artikel Terkait
Pemerintah Hapus 11.014 Nama dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun
Autopedia Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp20 Miliar untuk Program MESOP
Saham Prajogo Pangestu Cetak Kenaikan Signifikan Hingga Enam Hari Berturut-turut