PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan Desember 2025. Tepatnya, tanggal 15 Desember.
Rapat yang diagendakan untuk membahas perubahan susunan pengurus perusahaan ini rencananya digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Bagi yang tidak bisa datang langsung, rapat juga bisa diikuti secara online lewat sistem eASY.KSEI. Informasi ini sendiri sudah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis malam, 21 November.
Lantas, apa yang mendorong diadakannya rapat ini? Ternyata, ada permintaan resmi dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor SR-45/BPU/11/2025 yang dikeluarkan pada 5 November 2025.
Dalam penjelasannya, manajemen Antam merujuk pada aturan yang memberikan hak khusus kepada pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Hak itu mencakup kewenangan untuk menyetujui pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris. Dasar hukumnya adalah Pasal 4C ayat (3) UU BUMN, ditambah Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 di Anggaran Dasar Perseroan.
Artikel Terkait
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam
Bulog Siapkan Satu Juta Ton Beras Premium untuk Ekspor ke Pasar ASEAN
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama