PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan Desember 2025. Tepatnya, tanggal 15 Desember.
Rapat yang diagendakan untuk membahas perubahan susunan pengurus perusahaan ini rencananya digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pukul 14.00 WIB. Bagi yang tidak bisa datang langsung, rapat juga bisa diikuti secara online lewat sistem eASY.KSEI. Informasi ini sendiri sudah dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis malam, 21 November.
Lantas, apa yang mendorong diadakannya rapat ini? Ternyata, ada permintaan resmi dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor SR-45/BPU/11/2025 yang dikeluarkan pada 5 November 2025.
Dalam penjelasannya, manajemen Antam merujuk pada aturan yang memberikan hak khusus kepada pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Hak itu mencakup kewenangan untuk menyetujui pengangkatan dan pemberhentian jajaran direksi dan komisaris. Dasar hukumnya adalah Pasal 4C ayat (3) UU BUMN, ditambah Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 di Anggaran Dasar Perseroan.
Artikel Terkait
Tujuh Tersangka KUR Diciduk, Bank Sumsel Babel Berkomitmen Perkuat Tata Kelola
Bank Sumsel Babel Hibahkan Tenda dan Etalase untuk Dongkrak Daya Saing UMKM di Festival PALI
Dari Tumpukan Limbah, Daun Nanas Subang Menyapa Pasar Eropa
Harga Emas Antam Merosot, Pajak Emas Batangan Dihapus untuk Konsumen