JAKARTA – Usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akhirnya mendapat respons pemerintah. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan mengkaji serius gagasan tersebut.
“Ya, bisa kita telaah masalah ini ya,” ujar Yusril kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Dia mengakui, keberadaan hakim ad hoc sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejumlah aturan, mekanisme serupa sudah diterapkan, misalnya untuk persidangan kasus HAM berat atau tindak pidana korupsi. Hanya saja, untuk kasus seperti ini, perlu dilihat lagi kelayakannya.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” katanya. “Tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara.”
Menurut Yusril, pemerintah nantinya akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung untuk membahas lebih lanjut. Harapannya, usulan dari sang wapres bisa menemui titik terang.
“Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,” jelasnya.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar.”
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Lonjakan Pengguna KRL
Gapensi Proyeksikan Kenaikan Biaya Konstruksi hingga 8% Akibat Lonjakan Harga Energi
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi