Hakim nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mengajukan praperadilan. Permohonannya menyasar tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil sang hakim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Budi.
Menurutnya, mekanisme praperadilan memang dijamin hukum. Fungsinya untuk menguji tindakan penegak hukum, terutama dari sisi formalitasnya. Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan soal permohonan ini.
Namun begitu, ada perkembangan lain. Sidang perdana yang rencananya digelar Senin (30/3) ternyata diminta ditunda oleh KPK. Permohonan penundaan itu sudah diajukan.
"Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti," ungkapnya.
Meski minta penundaan, komitmen KPK untuk mengikuti proses ini tak diragukan. Mereka berjanji akan menghadapinya dengan penuh kesiapan.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi menegaskan.
Artikel Terkait
BRIN Apresiasi UMM sebagai PTS Paling Agresif Bertransformasi Menuju Innovation University
Polisi Bongkar Jaringan Produksi Sabu Hitam Rumahan di Jakarta dan Depok, Amankan 340 Gram Narkotika
Trump Tegaskan Gencatan Senjata dengan Iran Masih Berlaku Meski Terjadi Serangan di Selat Hormuz
Polri Rotasi Sembilan Kapolda, Brigjen Himawan Bayu Aji Jabat Kapolda Sultra