Hakim Nonaktif PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Hormati dan Minta Penundaan Sidang

- Rabu, 25 Maret 2026 | 10:50 WIB
Hakim Nonaktif PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Hormati dan Minta Penundaan Sidang

Hakim nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mengajukan praperadilan. Permohonannya menyasar tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil sang hakim.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Budi.

Menurutnya, mekanisme praperadilan memang dijamin hukum. Fungsinya untuk menguji tindakan penegak hukum, terutama dari sisi formalitasnya. Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan soal permohonan ini.

Namun begitu, ada perkembangan lain. Sidang perdana yang rencananya digelar Senin (30/3) ternyata diminta ditunda oleh KPK. Permohonan penundaan itu sudah diajukan.

"Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti," ungkapnya.

Meski minta penundaan, komitmen KPK untuk mengikuti proses ini tak diragukan. Mereka berjanji akan menghadapinya dengan penuh kesiapan.

"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi menegaskan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar