Hakim nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mengajukan praperadilan. Permohonannya menyasar tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil sang hakim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Budi.
Menurutnya, mekanisme praperadilan memang dijamin hukum. Fungsinya untuk menguji tindakan penegak hukum, terutama dari sisi formalitasnya. Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan soal permohonan ini.
Namun begitu, ada perkembangan lain. Sidang perdana yang rencananya digelar Senin (30/3) ternyata diminta ditunda oleh KPK. Permohonan penundaan itu sudah diajukan.
"Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti," ungkapnya.
Meski minta penundaan, komitmen KPK untuk mengikuti proses ini tak diragukan. Mereka berjanji akan menghadapinya dengan penuh kesiapan.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi menegaskan.
Artikel Terkait
Jokowi Mulai Tur Keliling Indonesia, Singgah ke Lampung untuk Motivasi PSI
Ratusan Kader PSI Sambut Kedatangan Jokowi di Bandar Lampung, Mantan Presiden Kenakan Seragam Partai
Pria Bergelantungan di Truk Boks Cibubur Berakhir Luka Parah, Istri Histeris Minta Tolong
DPR dan Pemerintah Petakan Perusahaan Terancam PHK, Bahas Solusi Pasokan Gas Industri