Hakim nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi mengajukan praperadilan. Permohonannya menyasar tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil sang hakim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," terang Budi.
Menurutnya, mekanisme praperadilan memang dijamin hukum. Fungsinya untuk menguji tindakan penegak hukum, terutama dari sisi formalitasnya. Budi juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan soal permohonan ini.
Artikel Terkait
Persija Sumbangkan Pemain Terbanyak untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Arus Balik Lebaran Masih Deras, Lebih dari 50 Ribu Penumpang KRL Tiba di Jakarta Setiap Hari
Pemerintah Pertimbangkan WFH Lagi untuk Hemat BBM, Anggota DPR Ingatkan Perlu Kajian Matang
Bupati Karawang Serahkan Santunan Rp50 Juta per Korban Kecelakaan Maut Majalengka