“Untuk membuktikan pelanggaran atau kecurangan tersebut kami tim kuasa hukum Idris Laena sudah menyiapkan alat bukti yang akan membuktikan adanya pengalihan suara Idris Laena ke partai politik oleh KPPS,” kata eks Tim Kuasa Hukum KPU RI dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 lalu.
Viktor kini tidak lagi menjadi tim hukum KPU setelah perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) diputus oleh MK pada tanggal 22 April 2024.
Adapun sidang pertama caleg Golkar itu telah digelar pada tanggal 29 April 2024.
Viktor pun berharap dalam perkara Idris Laena ini MK dapat memeriksa pokok perkara ini secara serius dan cermat sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Usut Proyek Monumen Reog Ponorogo: OTT Bupati, 4 Tersangka, dan 3 Klaster Korupsi
Presiden Prabowo Beri Kado Spesial untuk Toto, Anjing Peliharaan PM Australia Anthony Albanese
6 Pemain Diaspora Timnas Indonesia U-22 untuk Lawan Mali: Profil & Kekuatan
Seleksi Timnas Indonesia U-22: Indra Sjafri Pilih Pemain Berdasarkan Data, Bukan Potensi