Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kemenkes Konfirmasi Tren Kasus Campak Mulai Menurun pada Februari 2026
Pemerintah Beri Diskon Tol 30% untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Ketua Komisi VII DPR Usulkan Rute Haji 2026 Lewat Afrika Antisipasi Konflik
Pemerintah Fokuskan Pembangunan PLTS 13 GW sebagai Langkah Awal Capai Target 100 GW