Pajak Neto Tembus Rp 1.634 Triliun, Pemerintah Soroti Perbedaan Krusial dengan Angka Bruto

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:00 WIB
Pajak Neto Tembus Rp 1.634 Triliun, Pemerintah Soroti Perbedaan Krusial dengan Angka Bruto

Hingga November 2025, kas negara mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp 1.634,43 triliun. Angka ini yang dianggap paling riil, karena sudah bersih dari berbagai pengembalian. Sementara, angka kotor atau bruto-nya jauh lebih besar, mencapai Rp 1.985,48 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dengan tegas menyoroti perbedaan krusial ini. Menurutnya, indikator utama kesehatan kas negara adalah pajak neto, bukan bruto.

"Selisih antara bruto dan neto itu namanya restitusi pajak," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (17/12).

"Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke kas negara adalah yang neto."

Secara kumulatif, realisasi pajak neto itu telah memenuhi 78,7 persen dari target tahun 2025. Ada secercah optimisme jika melihat tren bulanannya. Pada November lalu, pertumbuhannya mencapai 2,5 persen dibanding bulan sebelumnya angka yang jauh lebih baik ketimbang Oktober yang cuma 0,7 persen, apalagi Agustus yang sempat minus.

Namun begitu, tekanan masih terasa di beberapa sektor. Penerimaan PPN dan PPnBM secara neto, misalnya, masih terkontraksi 6,6 persen per November. Memang lebih ringan dibanding kontraksi 10,3 persen di Oktober, tapi tetap saja negatif. Padahal, pajak jenis ini sering disebut sebagai denyut nadi ekonomi.

"PPN ini hanya muncul ketika transaksi terjadi. Tapi ya, ada restitusinya. Nah restitusi inilah yang membuat pertumbuhannya masih negatif," jelas Suahasil.

Kondisi serupa menghinggapi Pajak Penghasilan. PPh Badan tercatat minus 9 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan Pasal 21 turun 7,8 persen. Di tengah tekanan itu, justru kategori 'pajak lainnya' yang mencatat kinerja gemilang, melonjak 21,5 persen. Penerimaan ini berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan setelah lapor SPT.

"Ini fitur di Coretax," kata Suahasil. "Wajib pajak bisa bayar dulu, nanti kategorinya di-resmi-in setelah lapor SPT."

Coretax Masih Diuji

Pembahasan soal Coretax makin intens. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut sistem baru ini sedang dimatangkan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan ke depan. Sepanjang 2025, uji coba sudah dilakukan dua kali.

"Yang pertama bulan November, khusus untuk 25.000 pegawai DJP," kata Bimo.

Uji coba lanjutan digelar 10 Desember dengan melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh Kemenkeu. Hasilnya? Banyak perbaikan dibanding tahap awal. Bimo optimis sistem ini bisa menopang pelaporan SPT mendatang, termasuk untuk sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi hingga Maret 2026. Saat ini, dari 14,9 juta wajib pajak yang wajib lapor, lebih dari separuhnya sekitar 7,7 juta sudah mengaktivasi akun Coretax.

Bantahan Keras Soal 'Ijon'

Di sisi lain, isu yang ramai adalah soal dugaan skema 'ijon' pajak untuk mengejar target akhir tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras.

"Siapa yang bilang ijon pajak? Gue bilang ijon? Emang saya bilang ijon? Saya bilang apa? Saya nggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya nggak ngerti istilah itu," kata Purbaya dengan nada tinggi.

Menurutnya, dalam pengelolaan penerimaan negara, penyesuaian atau adjustment memang bisa terjadi mengikuti kondisi lapangan. Tapi itu bukan ijon.

"Mungkin ada adjustment di sana sini untuk pajak, tapi kita lihat lagi seperti apa ke depannya," ujarnya.

Bimo Wijayanto pun ikut meluruskan. Dinamika penerimaan pajak saat ini, tegasnya, berjalan sesuai aturan. Penyesuaian pembayaran bukan ijon, melainkan mekanisme yang diatur dalam UU.

"Ini harus diluruskan bahwa dinamisasi pajak itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan," tegas Bimo.

Prinsipnya, angsuran PPh Pasal 25 itu dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Namun, di tahun berjalan, wajib pajak diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsurannya jika ada perubahan kondisi usaha.

"Nah makanya ketika di tahun berjalan itu, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar