Pajak Neto Tembus Rp 1.634 Triliun, Pemerintah Soroti Perbedaan Krusial dengan Angka Bruto

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:00 WIB
Pajak Neto Tembus Rp 1.634 Triliun, Pemerintah Soroti Perbedaan Krusial dengan Angka Bruto

Hingga November 2025, kas negara mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp 1.634,43 triliun. Angka ini yang dianggap paling riil, karena sudah bersih dari berbagai pengembalian. Sementara, angka kotor atau bruto-nya jauh lebih besar, mencapai Rp 1.985,48 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dengan tegas menyoroti perbedaan krusial ini. Menurutnya, indikator utama kesehatan kas negara adalah pajak neto, bukan bruto.

"Selisih antara bruto dan neto itu namanya restitusi pajak," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (17/12).

"Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke kas negara adalah yang neto."

Secara kumulatif, realisasi pajak neto itu telah memenuhi 78,7 persen dari target tahun 2025. Ada secercah optimisme jika melihat tren bulanannya. Pada November lalu, pertumbuhannya mencapai 2,5 persen dibanding bulan sebelumnya angka yang jauh lebih baik ketimbang Oktober yang cuma 0,7 persen, apalagi Agustus yang sempat minus.

Namun begitu, tekanan masih terasa di beberapa sektor. Penerimaan PPN dan PPnBM secara neto, misalnya, masih terkontraksi 6,6 persen per November. Memang lebih ringan dibanding kontraksi 10,3 persen di Oktober, tapi tetap saja negatif. Padahal, pajak jenis ini sering disebut sebagai denyut nadi ekonomi.

"PPN ini hanya muncul ketika transaksi terjadi. Tapi ya, ada restitusinya. Nah restitusi inilah yang membuat pertumbuhannya masih negatif," jelas Suahasil.

Kondisi serupa menghinggapi Pajak Penghasilan. PPh Badan tercatat minus 9 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan Pasal 21 turun 7,8 persen. Di tengah tekanan itu, justru kategori 'pajak lainnya' yang mencatat kinerja gemilang, melonjak 21,5 persen. Penerimaan ini berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan setelah lapor SPT.

"Ini fitur di Coretax," kata Suahasil. "Wajib pajak bisa bayar dulu, nanti kategorinya di-resmi-in setelah lapor SPT."

Coretax Masih Diuji

Pembahasan soal Coretax makin intens. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut sistem baru ini sedang dimatangkan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan ke depan. Sepanjang 2025, uji coba sudah dilakukan dua kali.


Halaman:

Komentar