Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf, Siap Beri Sanksi Internal Jika Terbukti Lalai

- Minggu, 05 April 2026 | 16:15 WIB
Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf, Siap Beri Sanksi Internal Jika Terbukti Lalai

Namun, kerja sama itu malah berujung ranah pidana. Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh JPU atas tuduhan mark-up anggaran pembuatan video. Tapi ternyata, jalan ceritanya berbelok.

Pengadilan Negeri Medan justru membebaskannya. Putusan itu dibacakan Rabu, 1 April 2026 lalu.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kala itu.

“Serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.”

Dengan vonis bebas ini, pemeriksaan internal Kejagung terhadap jajarannya di Karo jadi makin menarik untuk diikuti. Apa benar ada pelanggaran, ataukah ini sekadar prosedur biasa? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar