Namun, kerja sama itu malah berujung ranah pidana. Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh JPU atas tuduhan mark-up anggaran pembuatan video. Tapi ternyata, jalan ceritanya berbelok.
Pengadilan Negeri Medan justru membebaskannya. Putusan itu dibacakan Rabu, 1 April 2026 lalu.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kala itu.
“Serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.”
Dengan vonis bebas ini, pemeriksaan internal Kejagung terhadap jajarannya di Karo jadi makin menarik untuk diikuti. Apa benar ada pelanggaran, ataukah ini sekadar prosedur biasa? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengukuran Tanah
Konflik Timur Tengah Paksa Industri Plastik Nasional Hitung Ulang Biaya Produksi
Industri Plastik Waspadai Rantai Pasok Membengkak Imbas Diversifikasi Bahan Baku
Mentan Siapkan Lima Strategi Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino 2026