JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Rismon Sianipar, salah satu pihak yang dilaporkan, ternyata mengantongi kesepakatan restorative justice. Ini sekaligus menjadi penanda perpecahan, karena langkah Rismon kini tak lagi sejalan dengan dua rekannya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Rabu (1/4/2026) lalu, Rismon mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya: menandatangani kesepakatan RJ untuk empat laporan yang menjeratnya. Jalur damai ini dipilih sebagai upaya penyelesaian.
“Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan,” ujar Rismon di hadapan wartawan.
Menurutnya, kesepakatan ini adalah langkah awal menuju penghentian penyidikan atau SP3. Dia bersikeras keputusannya murni, tanpa tekanan dari siapapun.
“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” tegasnya.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia
Gempa M7,3 di Manado-Bitung, Operasional PLTP Lahendong Tetap Stabil
Iran Tawarkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Temukan Pilot AS yang Jatuh di Wilayahnya