Budi mengimbau Asrul segera kembali ke Indonesia. Tujuannya jelas: untuk kepentingan penyidikan. “Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, juga bisa memenuhi panggilan tersebut,” sambungnya. Ia menekankan bahwa kelancaran proses penyidikan jadi hal yang diinginkan semua pihak.
Sebelumnya, KPK memang menambah dua tersangka baru dari klaster swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Asrul, ada Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Dengan tambahan ini, total tersangka yang dijerat KPK menjadi empat orang. Dua nama sebelumnya adalah Gus Yaqut dan Gus Alex. Kasus ini jelas masih akan panjang, dan perjalanan penyidikannya terus menarik untuk diikuti.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan
Analis: Ketegangan Selat Hormuz Beri Tekanan Fiskal, Tapi Tak Fatal bagi Indonesia
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Pemerintah Geser Anggaran Rp130 Triliun ke Sektor Prioritas dan Rehabilitasi Bencana