Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, sasarannya tiga perusahaan: PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Semuanya terkait kasus besar yang sedang diusut, yaitu dugaan pencucian uang dari hasil tambang ilegal. Soal duduk perkaranya, pihak kepolisian pun memberikan penjelasan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan PPATK. Laporan itu menyingkap transaksi mencurigakan. Ada aktivitas tata niaga emas oleh toko-toko dan perdagangan oleh perusahaan pemurnian yang mengarah ke luar negeri.
"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, aktivitas ilegal itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan lokasi lainnya. "Yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari," imbuhnya.
Nah, dari penyidikan yang sudah berjalan, angkanya sungguh fantastis. Transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal itu ternyata menumpuk hingga mencapai Rp 25,9 triliun. Uang sebesar itu mengalir dari tambang ilegal, lalu ke perusahaan pemurnian, dan akhirnya ke perusahaan eksportir.
Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik sudah bergerak lebih dulu. Pada 19-20 Februari 2026, mereka menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya. Hasilnya, sejumlah barang bukti disita. Ada emas dalam bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg. Lalu, emas batangan seberat 51,3 kg yang nilainya sekitar Rp 150 miliar. Tak lupa, uang tunai Rp 7,13 miliar juga diamankan.
Dalam perkembangan kasus, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Namun begitu, penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itulah yang mendasari penggeledahan terbaru terhadap ketiga perusahaan tadi.
"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara," jelas Ade Safri, "pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur."
Operasi lanjutan ini pun membuahkan hasil. Dari ketiga perusahaan di Jawa Timur itu, penyidik berhasil menyita tambahan 6 kg emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai yang tidak sedikit, yakni Rp 1,4 miliar lebih.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," papar Ade Safri.
Semua ini belum final. Penyidik masih terus mengembangkan kasus. Mereka juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset milik para tersangka. Pesannya jelas: negara tak akan tinggal diam.
"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal," tegas Ade Safri. Praktik yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan menjual mineral ilegal, akan ditindak tegas. "Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pria yang Pura-Pura Jadi Karyawan Warung Pecel Lele untuk Curi Motor di 10 TKP
Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol BORR Ternyata Sakit Hati Ditanya Kabar Orang Tua
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Doakan Jemaah Haji Raih Haji Mabrur dan Layanan Pemerintah Semakin Unggul
Polisi Selidiki Video Viral Sosok Mirip Pocong Berlarian di Permukiman Warga Depok