Longsor Sampah di TPA Bantargebang Tewaskan Tiga Orang

- Senin, 09 Maret 2026 | 08:40 WIB
Longsor Sampah di TPA Bantargebang Tewaskan Tiga Orang

Gunungan sampah itu tiba-tiba bergerak. Minggu sore, tepatnya sekitar pukul tiga lewat dua puluh sembilan menit, zona 4 Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang di Bekasi longsor. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa tiga orang yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi.

Menurut sejumlah saksi, area itu ramai dengan lalu lalang truk pengangkut sampah. Ada juga beberapa warung yang beroperasi di sekitarnya. Saat timbunan sampah itu ambrol, banyak kendaraan dan bangunan sederhana ikut tertimbun.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi kabar duka tersebut.

"Telah terjadi longsor di zona 4 TPA Bantargebang pada tw 0308 1529 G dan sudah ditemukan 3 korban jiwa," jelas Desiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan bahwa situasi di lapangan masih sangat rumit. "Masih dalam pendataan dan masih banyak kendaraan truk sampah yang tertimbun dan warung di lokasi area. Untuk sementara sedang dilakukan pendataan jumlah korban," ujarnya.

Tim SAR gabungan, termasuk USS Bekasi, langsung diterjunkan. Mereka berkoordinasi dengan instansi lain untuk proses pencarian dan penyelamatan. "Tim USS Bekasi tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan instansi dan potensi yang berada di lapangan," imbuh Desiana.

Mereka yang Meninggal: Dua Penjaga Warung dan Seorang Sopir

Dari tiga korban jiwa, dua di antaranya adalah pemilik warung sekitar TPA. Satu korban lagi adalah sopir truk yang kebetulan sedang berada di lokasi. Mereka adalah Enda Widayanti (25), Sumine (6), dan Dedi Sutrisno.

Setelah proses identifikasi, jenazah korban pun dipulangkan ke keluarga masing-masing. Dua korban dibawa ke Banten, sementara satu korban lainnya dibawa ke Karawang. Roda kehidupan di TPA yang biasanya sibuk itu, sore itu berhenti sejenak oleh duka.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar