Jakarta punya kebijakan baru terkait kerja dari rumah. Mulai besok, 1 April 2026, para ASN di instansi pusat dan daerah secara resmi akan menerapkan work from home setiap hari Jumat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dari Seoul, Korea Selatan, Selasa lalu.
Dalam konferensi persnya yang membahas mitigasi risiko dinamika global, Airlangga menjelaskan skema ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri. Intinya, satu hari kerja dalam seminggu tepatnya di hari Jumat pegawai negeri bisa bekerja dari rumah.
Lalu bagaimana dengan sektor swasta? Rupanya aturannya tak serta merta sama.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Artikel Terkait
Fore Kopi Indonesia Catat Laba Bersih Rp90 Miliar, Naik 55% pada 2025
Semen Baturaja Catat Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di 2025
Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Potensi Hemat Anggaran Rp6,2 Triliun
Rupiah Melemah ke Rp17.041 Didorong Ketegangan Global dan Penutupan Selat Hormuz