Jakarta punya kebijakan baru terkait kerja dari rumah. Mulai besok, 1 April 2026, para ASN di instansi pusat dan daerah secara resmi akan menerapkan work from home setiap hari Jumat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dari Seoul, Korea Selatan, Selasa lalu.
Dalam konferensi persnya yang membahas mitigasi risiko dinamika global, Airlangga menjelaskan skema ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri. Intinya, satu hari kerja dalam seminggu tepatnya di hari Jumat pegawai negeri bisa bekerja dari rumah.
Lalu bagaimana dengan sektor swasta? Rupanya aturannya tak serta merta sama.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Dia menekankan, aturan untuk swasta harus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Jadi, kemungkinan besar tidak akan seragam penerapannya.
Menariknya, surat edaran Menaker nanti tak cuma mengatur soal WFH. Airlangga menerangkan, aturan itu juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Jadi ada dua hal yang digabung: pola kerja fleksibel dan penghematan energi.
Di balik kebijakan ini, pemerintah punya alasan yang lebih luas. Menurut Airlangga, langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi dan pencegahan menghadapi dinamika global yang tak menentu. Tujuannya jelas: mendorong transformasi budaya kerja ke arah yang lebih efisien, produktif, dan tentu saja, berbasis digital.
Singkatnya, era kerja hybrid untuk PNS sudah di depan mata. Sementara untuk karyawan swasta, kita tunggu saja kelanjutan aturannya.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Kabinet Rumuskan Harga Komoditas Strategis Nasional, Tak Lagi Tergantung Pasar Asing
Danantara Komitmen Jadikan Bursa Saham sebagai Arena Utama Investasi Negara
PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp24,95 Triliun Sepanjang 2025, RUPST Sahkan Susunan Pengurus Baru
Gojek Patuhi Aturan Baru, Siapkan Empat Langkah Dukung Bagi Hasil 92 Persen untuk Pengemudi