Nada kesal terdengar dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Baginya, ini soal keadilan.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya?"
tanyanya. Poinnya jelas: tidak boleh ada yang lepas dari kewajiban fiskal.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Atma Vektor Mercury dari Ditjen Pajak Jakarta Utara menyebut, tim masih melakukan penelaahan mendalam. Sanksinya akan menyesuaikan.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,”
jelas Atma. Semua ini, menurut Siswo, merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin terlewat. Patroli di Teluk Jakarta mungkin baru permulaan.
Artikel Terkait
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan
DPR Desak Penarikan Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Usai Serangan Israel
KPK: Hampir 95 Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Tenggat 31 Maret