Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT

- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT

Uang tunai dalam pecahan dolar AS berhasil disita Kejaksaan Agung. Penyitaan ini dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan pertambangan batu bara. Nilainya cukup fantastis, setara dengan sekitar satu miliar rupiah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu.

"Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar-an," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Namun begitu, itu belum semuanya. Menurut Anang, masih ada aset lain dengan nilai yang jauh lebih besar yang sedang dalam proses inventarisasi. Aset-aset ini juga disita terkait kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.

"Entar yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tuturnya singkat.

Operasi penggeledahan sendiri ternyata cukup luas jangkauannya. Sehari sebelumnya, Anang menyebut Kejagung telah menggeledah 14 lokasi berbeda yang terkait kasus dugaan korupsi di PT AKT. Daerahnya beragam, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga meluas ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Hasilnya? Bukan cuma uang tunai. Dari berbagai lokasi itu, penyidik berhasil mengumpulkan beragam barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," jelas Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Kasus ini jelas masih berlanjut. Proses pendataan aset dan penyelidikan masih terus digulirkan untuk mengungkap lebih dalam.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar