Petugas Bea Cukai dan Pajak baru-baru ini gerah. Patroli gabungan di perairan Teluk Jakarta berujung pada penyegelan empat hingga lima kapal wisata mewah berbendera asing. Kapal-kapal itu diduga keras menyalahgunakan aturan, memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk kegiatan rekreasi, tapi malah dipakai berbisnis.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,”
kata Siswo Kristyanto dari Bea Cukai DKI Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, kapal-kapal itu seharusnya hanya untuk rekreasi di dalam negeri. Nyatanya, informasi yang beredar menyebutkan mereka disewakan atau bahkan mungkin sudah dijual ke orang dalam negeri. Modusnya, memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan ke orang yang ada di Indonesia,”
tambah Siswo. Pelanggaran seperti ini jelas merugikan negara. Soal berapa besar kerugiannya, tim masih menghitung. Tapi patokannya cukup jelas: untuk satu kapal saja, negara berhak menerima bea masuk 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM yang bisa mencapai 75%.
Di sisi lain, ini bukan operasi sekali jadi. Dua pekan sebelumnya, Bea Cukai Jakarta sudah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang sandar di Batavia Marina. Operasi ini bagian dari gerakan lebih luas. Intinya, mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah dan memberantas ekonomi bawah tanah.
Artikel Terkait
Instagram Uji Coba Fitur Berlangganan untuk Tonton Stories Diam-diam
Harga BBM Non-Subsidi di Jakarta Masih Stabil, Tak Ada Kenaikan
DPR Desak Penarikan Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Usai Serangan Israel
KPK: Hampir 95 Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Tenggat 31 Maret