Dua warga negara Indonesia yang masuk daftar cekal berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu. Mereka, berinisial AH dan CR, dicurigai terlibat kasus penggelapan dana jemaat sebuah gereja Katolik di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nilainya fantastis: mencapai Rp 28 miliar.
Menurut sejumlah saksi, keduanya terdeteksi pertama kali bukan di Indonesia. Tim Passenger Analysis Unit (PAU) justru melihat aktivitas mencurigakan saat mereka hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan. Informasi itu langsung diteruskan ke Kantor Imigrasi Medan.
Tanpa buang waktu, tim bersiap. Mereka menunggu pesawat Malaysia Airlines MH860 yang membawa kedua tersangka, yang tiba pada 30 Maret 2026. Setelah pesawat mendarat, pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya jelas: nama mereka memang tercantum dalam daftar pencegahan dari aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan komitmennya.
"Kami pastikan setiap individu dalam daftar pencegahan ditindak sesuai prosedur. Koordinasi yang cepat dengan penegak hukum itu kunci utama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
Setelah diamankan di bandara, kedua WNI itu langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kasusnya sendiri sudah berjalan sejak akhir Februari. Pimpinan sebuah bank pelat merah melaporkan penipuan deposito investasi palsu pada 26 Februari 2026. Saat dipanggil, tersangka kabur ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, membeberkan detailnya. AH diduga menggelapkan uang gereja senilai miliaran rupiah itu. Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
1 April: Harsiarnas, Hari Bank Dunia, dan Lupus Alert Day di Balik April Mop
Rembesan Air Keras di Mata Korban Penyiraman Baru Terdeteksi, Ancaman Kebutaan Permanen
Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Perkuat Hubungan dengan Jepang
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron