Dua warga negara Indonesia yang masuk daftar cekal berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu. Mereka, berinisial AH dan CR, dicurigai terlibat kasus penggelapan dana jemaat sebuah gereja Katolik di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nilainya fantastis: mencapai Rp 28 miliar.
Menurut sejumlah saksi, keduanya terdeteksi pertama kali bukan di Indonesia. Tim Passenger Analysis Unit (PAU) justru melihat aktivitas mencurigakan saat mereka hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan. Informasi itu langsung diteruskan ke Kantor Imigrasi Medan.
Tanpa buang waktu, tim bersiap. Mereka menunggu pesawat Malaysia Airlines MH860 yang membawa kedua tersangka, yang tiba pada 30 Maret 2026. Setelah pesawat mendarat, pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya jelas: nama mereka memang tercantum dalam daftar pencegahan dari aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan komitmennya.
"Kami pastikan setiap individu dalam daftar pencegahan ditindak sesuai prosedur. Koordinasi yang cepat dengan penegak hukum itu kunci utama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
Setelah diamankan di bandara, kedua WNI itu langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kasusnya sendiri sudah berjalan sejak akhir Februari. Pimpinan sebuah bank pelat merah melaporkan penipuan deposito investasi palsu pada 26 Februari 2026. Saat dipanggil, tersangka kabur ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, membeberkan detailnya. AH diduga menggelapkan uang gereja senilai miliaran rupiah itu. Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Antara lain untuk investasi sport center, kafe, mini zoo, dan usaha lainnya," jelas Rahmat.
Modusnya cukup licik. Pelaku membuat produk deposito investasi palsu yang seolah-olah berasal dari bank terkenal. Jemaat gereja pun tertarik.
"Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan," ungkapnya tegas.
Yang menarik, meski kerugian dilaporkan mencapai Rp 28 miliar, pengakuan tersangka jauh lebih kecil. AH mengaku hanya memakai sekitar Rp 7 miliar saja.
"Yang diakui tersangka baru sekitar Rp 7 miliar," tutur Rahmat.
Menurut polisi, AH kembali ke Indonesia secara sukarela. Tapi, begitu menginjakkan kaki di Bandara Kualanamu, ia langsung diamankan. Perjalanan pelariannya berakhir di tempat yang sama dengan rencana kedatangannya.
Artikel Terkait
Pemohon Cabut Gugatan Uji Materiil Pasal Korupsi KUHP Baru di MK
Israel Kembali Targetkan Komandan Baru Hamas di Gaza, Gantikan Petinggi yang Tewas Sebelumnya
Lima Desa di Gorontalo Utara Terendam Banjir, Puluhan Rumah Rusak Akibat Luapan Sungai Biau
Patuna Travel Siasati Pengawasan Digital Ketat di Arafah demi Kelancaran Wukuf Jemaah Haji