Gedung DPR RI kini tampak lebih sepi selepas jam enam sore. Lampu-lampu di koridor dan ruang kerja mulai dipadamkan, sementara deru AC pun berangsur berhenti. Ini bukan pemadaman listrik biasa, melainkan bagian dari kebijakan efisiensi baru yang digulirkan Sekretariat Jenderal DPR.
Kebijakan itu tertuang dalam sebuah surat edaran tertanggal 27 Maret 2026. Surat tersebut, yang ditujukan kepada para pimpinan tinggi di lingkungan DPR, berisi serangkaian langkah penghematan. Tujuannya jelas: mengencangkan ikat pinggang anggaran.
"Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,"
Begitu bunyi pengantar surat edaran yang dikutip akhir pekan lalu.
Efisiensinya menyentuh banyak hal. Mulai dari hal teknis seperti listrik dan air, hingga hal-hal yang lebih operasional seperti BBM untuk kendaraan dinas dan bahkan jamuan rapat. Intinya, semua fasilitas yang selama ini dinikmati harus dikurangi pemakaiannya.
Artikel Terkait
Korlantas: Arus Mudik Lebaran 2026 Terkendali, Angka Fatalitas Turun 30 Persen
Warga Puri Tenjo Geruduk Rumah Pelaku Diduga Investasi Sembako Bodong
Presiden Prabowo Sambut Hangat Taruna Indonesia di National Defence Academy Jepang
Tim Troya Siapkan Gugatan PMH ke Jokowi untuk Transparansi Ijazah