DPR RI Terapkan Kebijakan Penghematan Energi dan Anggaran Ketat

- Senin, 30 Maret 2026 | 04:15 WIB
DPR RI Terapkan Kebijakan Penghematan Energi dan Anggaran Ketat

Untuk operasional gedung, aturannya cukup ketat. Aliran listrik di kantor harus dimatikan paling lambat pukul 18.00. AC hanya boleh menyala dalam rentang jam 07.00 sampai 18.00. Begitu pula dengan lift dan eskalator; setelah jam enam sore, pengoperasian lift akan dipangkas sampai 70 persen. Fasilitas olahraga yang boros listrik juga ikut terkena aturan serupa.

Di sisi lain, penghematan juga menyasar kendaraan operasional. Penggunaan BBM untuk kendaraan dinas pejabat madya, pratama, dan administrator akan diperketat. Mobil operasional pegawai pun penugasannya harus disesuaikan dengan jadwal kerja dari rumah atau dari kantor.

Yang menarik, kebijakan ini bahkan mengatur soal konsumsi dalam rapat. Rapat internal di tingkat eselon I, misalnya, hanya boleh menyediakan jamuan berupa makan besar. Sementara untuk rapat daring, suguhan sama sekali tidak diperbolehkan. Hemat di sana-sini.

Tak lupa, ada himbauan langsung kepada para pegawai. Mereka didorong untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum. Sebuah langkah yang, selain menghemat, juga diharapkan bisa mereduksi kemacetan di sekitar Senayan.

Kebijakan ini jelas akan mengubah ritme kerja sehari-hari di kompleks parlemen. Hanya waktu yang bisa menjawab apakah efisiensi ini akan berjalan mulus, atau justru menemui kendala di lapangan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar