Jakarta, Senin – Langkah hukum baru tengah disiapkan untuk menuntut transparansi Presiden Joko Widodo. Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, bakal segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Jokowi.
Inti persoalannya masih sama: dokumen ijazah sang presiden. Refly bersikukuh bahwa ini soal prinsip keterbukaan informasi publik. Ia merujuk putusan Komisi Informasi Pusat yang menegaskan ijazah termasuk informasi yang wajib dibuka.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu menyatakan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik. Sebelumnya, Undang-Undang KIP juga menyatakan hal yang sama,”
kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu kemarin.
Menurutnya, selama ini Jokowi dinilai kurang kooperatif. Alih-alih terbuka, presiden justru kerap bersembunyi di balik prosedur hukum yang berbelit. Sikap seperti ini, dalam pandangan Refly, menciptakan kerugian konstitusional. Rakyat jadi dibuat bingung, hukum pun terasa tak pasti.
Ia pun menyayangkan satu hal. “Kita tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar konferensi pers untuk menunjukkan ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli. Bahkan, cenderung berlindung di balik proses hukum, seolah-olah ijazahnya sudah disita oleh Polda Metro Jaya,”
ujarnya lagi.
Memang, ijazah itu sempat diperlihatkan di Polda Metro Jaya. Tapi bagi Refly, momen itu sama sekali tidak memuaskan. Prosedurnya dianggap ganjil dan tertutup.
“Kita hanya melihat sekitar lima menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, dan dalam kondisi terbungkus plastik. Sehingga, kita tidak bisa menilai,”
Artikel Terkait
Polisi Imbau Warga Antisipasi Macet Parah di Sekitar GBK Sore Ini Jelang Final Timnas
Analis Proyeksikan Pergerakan IHSG Sideways di Pekan Perdagangan Singkat
Jerman dan Ghana Uji Ketahanan Pertahanan di Laga Uji Coba
Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Melintas, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Terlena