Jakarta, Senin – Langkah hukum baru tengah disiapkan untuk menuntut transparansi Presiden Joko Widodo. Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, bakal segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Jokowi.
Inti persoalannya masih sama: dokumen ijazah sang presiden. Refly bersikukuh bahwa ini soal prinsip keterbukaan informasi publik. Ia merujuk putusan Komisi Informasi Pusat yang menegaskan ijazah termasuk informasi yang wajib dibuka.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu menyatakan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik. Sebelumnya, Undang-Undang KIP juga menyatakan hal yang sama,”
kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu kemarin.
Menurutnya, selama ini Jokowi dinilai kurang kooperatif. Alih-alih terbuka, presiden justru kerap bersembunyi di balik prosedur hukum yang berbelit. Sikap seperti ini, dalam pandangan Refly, menciptakan kerugian konstitusional. Rakyat jadi dibuat bingung, hukum pun terasa tak pasti.
Ia pun menyayangkan satu hal. “Kita tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar konferensi pers untuk menunjukkan ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli. Bahkan, cenderung berlindung di balik proses hukum, seolah-olah ijazahnya sudah disita oleh Polda Metro Jaya,”
ujarnya lagi.
Memang, ijazah itu sempat diperlihatkan di Polda Metro Jaya. Tapi bagi Refly, momen itu sama sekali tidak memuaskan. Prosedurnya dianggap ganjil dan tertutup.
“Kita hanya melihat sekitar lima menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, dan dalam kondisi terbungkus plastik. Sehingga, kita tidak bisa menilai,”
tuturnya menerangkan keterbatasan yang mereka alami saat itu.
Nah, melalui gugatan PMH inilah mereka berharap ada perubahan. Tujuannya sederhana: meminta pengadilan memerintahkan Jokowi bersikap transparan. Mereka ingin ijazah itu bisa dilihat, difoto, dan diuji keasliannya secara lebih leluasa.
“Kita meminta pengadilan memerintahkan Pak Jokowi untuk bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara terbuka, setidaknya bisa dipotret oleh Mas Roy, lalu diuji kembali,”
pungkas Refly menegaskan.
Di sisi lain, rencana ini rupanya akan dibawa lagi ke ranah yang familiar. M. Wirawan Adnan, sesama anggota Tim Troya, mengungkapkan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
“Kemungkinan akan kami ajukan kembali di Pengadilan Negeri Solo,”
kata Wirawan, meski belum bisa memastikan waktu pastinya.
Jadi, saga panjang soal ijazah ini belum berakhir. Tim Troya tampak bersiap untuk babak litigasi berikutnya, terus mendorong agar dinding kerahasiaan itu akhirnya terbuka.
Artikel Terkait
Kapasitas Batu Bara Global Naik 3,5 Persen pada 2025, China dan India Jadi Motor Utama
Penjualan Semikonduktor Global Diproyeksikan Tembus Rp17.300 Triliun pada 2026, Didorong Lonjakan Pusat Data AI
Libur Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila Dorong Lonjakan Penumpang KAI, Tembus 1,21 Juta Orang
Arsenal Ungguli PSG 1-0 di Babak Pertama Final Liga Champions 2026