"Partisipasi aktif seluruh penyelenggara negara sangat dibutuhkan," ujarnya.
"Tanpa itu, sistem pencegahan korupsi sulit diperkuat secara menyeluruh."
Waktunya juga sudah mepet. Saat pernyataan ini disampaikan, hanya tersisa tiga hari menuju batas akhir pelaporan, yaitu 31 Maret 2026. KPK pun mengimbau para pimpinan, baik di kementerian, lembaga, pemda, hingga BUMN, untuk proaktif. Mereka diminta memantau dan memastikan anak buahnya memenuhi kewajiban ini.
"Peran pimpinan kunci," tegas Budi.
"Merekalah yang bisa mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di tempat masing-masing."
Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri atau self assessment melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Prinsipnya, setiap orang diminta memiliki kesadaran untuk jujur. Melaporkan apa yang dimiliki secara benar dan lengkap, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Usai Kemenangan Besar
Pemerintah Pacu Pembangunan PLTSa di Banten dan Jawa Tengah Atasi Darurat Sampah
Timnas Indonesia Siap Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series Usai Raih Momentum Positif
Delapan Dapur Gizi di Tulungagung Ditutup Sementara Diduga Langgar SOP dan Terkait Keracunan