Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor

- Senin, 30 Maret 2026 | 03:20 WIB
Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor

"Partisipasi aktif seluruh penyelenggara negara sangat dibutuhkan," ujarnya.

"Tanpa itu, sistem pencegahan korupsi sulit diperkuat secara menyeluruh."

Waktunya juga sudah mepet. Saat pernyataan ini disampaikan, hanya tersisa tiga hari menuju batas akhir pelaporan, yaitu 31 Maret 2026. KPK pun mengimbau para pimpinan, baik di kementerian, lembaga, pemda, hingga BUMN, untuk proaktif. Mereka diminta memantau dan memastikan anak buahnya memenuhi kewajiban ini.

"Peran pimpinan kunci," tegas Budi.

"Merekalah yang bisa mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di tempat masing-masing."

Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri atau self assessment melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Prinsipnya, setiap orang diminta memiliki kesadaran untuk jujur. Melaporkan apa yang dimiliki secara benar dan lengkap, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags