“Tentu tujuannya jelas untuk efisiensi melalui pengurangan mobilitas, karena mobilitas akan menggunakan BBM dalam jumlah yang sangat besar. Kemudian di satu hari saja, paling tidak kita bisa mengefisienkan pertemuan melalui daring seperti ini, karena pertemuan daring juga menjadi metode yang sangat efisien,” paparnya.
Rencananya, sejumlah kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 mendatang. Selain WFH, ada juga efisiensi energi di gedung-gedung dan pengurangan kegiatan seremonial. Intinya, kurangi mobilitas fisik supaya pemakaian energi dan BBM bisa ditekan.
Seluruh aturan main ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2026. Isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel untuk mewujudkan efisiensi energi.
Menutup rapat, Fadli menyebut kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan. Evaluasi akan melihat efektivitas penghematan energi dan dampaknya pada kinerja kementerian. Meski ada penyesuaian, dia berpesan, kualitas pelayanan publik tetaplah yang utama.
“Harapan saya dari semua yang menjalankan program kegiatan ini adalah harus seefisien mungkin dan mempunyai dampak yang nyata, terutama dalam membangun ekosistem budaya kita,” pungkasnya.
Rapat daring itu sendiri dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, para pejabat eselon I dan II, serta kepala Balai Pelestarian Kebudayaan.
(prf/ega)
Artikel Terkait
Trump Tunda Serangan ke Iran atas Permintaan Teheran, Beri Waktu 10 Hari untuk Negosiasi
Harga Minyak Tembus USD100, Trump Klaim Dapat Hadiah 10 Kapal Tanker dari Iran
Pembiayaan BSI Tembus Rp323 Triliun, Bisnis Emas Jadi Penggerak Utama
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini