Laporan soal THR yang belum dibayarkan masih terus mengalir. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli gerak cepat. Dia secara tegas meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan.
Instruksi itu jelas: setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR pusat maupun posko di daerah, harus segera ditindaklanjuti. "Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegas Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Nada bicaranya serius. Menurutnya, pengawas dari Kemnaker dan dinas provinsi harus bergerak cepat. Tidak cuma mencatat, tapi juga memeriksa, dan yang paling penting, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Pengawasan, kata dia, harus berujung pada penyelesaian nyata. Titik.
Di sisi lain, data terbaru menunjukkan situasi yang masih rumit. Ismail Pakaya, Dirjen yang menangani pengawasan ketenagakerjaan, membeberkan angka-angkanya per 25 Maret sore. Sudah ada 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja yang diterbitkan, ditambah 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Tapi, pekerjaan rumahnya masih banyak. Sebanyak 1.461 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Hanya 173 kasus yang bisa dinyatakan selesai.
Artikel Terkait
Jasa Marga Beri Diskon 30% Tarif Tol di Sembilan Ruas untuk Arus Balik Lebaran
Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran
China Umumkan 10 Kemajuan Sains Teratas 2025, Termasuk Sampel Bulan dan Reaktor Fusi
Iran Tegaskan Tolak Negosiasi dengan AS, Sebut Perang Akan Berlanjut