"Data ini menunjukkan aduan terus kami kawal," ujar Ismail.
Dia menegaskan, pengawas akan terus mendampingi laporan-laporan itu sampai ada solusi yang konkret dan terukur bagi pekerja. Namun begitu, pesannya kepada para pengusaha juga keras.
Ismail meminta perusahaan tak perlu menunggu teguran atau kunjungan pengawas untuk membayar THR. Kepatuhan membayar tepat waktu dan sesuai aturan, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab paling dasar.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur," katanya.
Intinya, pemerintah tak mau main-main. Hak pekerja harus dipenuhi, dan pengawasan akan dilakukan intensif sampai semuanya beres.
Artikel Terkait
Jasa Marga Beri Diskon 30% Tarif Tol di Sembilan Ruas untuk Arus Balik Lebaran
Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran
China Umumkan 10 Kemajuan Sains Teratas 2025, Termasuk Sampel Bulan dan Reaktor Fusi
Iran Tegaskan Tolak Negosiasi dengan AS, Sebut Perang Akan Berlanjut