Menaker Perintahkan Pengawas Turun Langsung Tangani Laporan THR yang Belum Dibayar

- Kamis, 26 Maret 2026 | 01:15 WIB
Menaker Perintahkan Pengawas Turun Langsung Tangani Laporan THR yang Belum Dibayar

"Data ini menunjukkan aduan terus kami kawal," ujar Ismail.

Dia menegaskan, pengawas akan terus mendampingi laporan-laporan itu sampai ada solusi yang konkret dan terukur bagi pekerja. Namun begitu, pesannya kepada para pengusaha juga keras.

Ismail meminta perusahaan tak perlu menunggu teguran atau kunjungan pengawas untuk membayar THR. Kepatuhan membayar tepat waktu dan sesuai aturan, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab paling dasar.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur," katanya.

Intinya, pemerintah tak mau main-main. Hak pekerja harus dipenuhi, dan pengawasan akan dilakukan intensif sampai semuanya beres.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar