Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengaku masih menemui truk sumbu tiga yang beroperasi di lapangan, meski aturan pembatasannya sedang berlaku. Nah, temuan ini bakal dikaji lebih lanjut. Bahkan, kemungkinan aturannya bakal diperketat lagi ke depannya.
Menurut Dudy, ini akan jadi bahan evaluasi serius. Nantinya, akan ada pembicaraan dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan kementerian lain. Intinya, mereka mau lihat apakah aturan yang sekarang berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) perlu dinaikkan statusnya.
"Akan menjadi bahan evaluasi. Nanti harus ada bicara dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian dan Kementerian lain apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketentuan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment yang lebih tinggi lagi,"
ujar Dudy kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Dia bilang, pemerintah terbuka untuk mengubah aturan ini jadi regulasi yang lebih kuat. Bisa berupa Peraturan Menteri, atau bahkan Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: agar pelanggaran serupa nggak terulang di masa mendatang.
Artikel Terkait
Target Juni 2026, Pembangunan Tahap II Sekolah Rakyat Masih Tersisa 105 Sekolah
Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo Lengser, Terkait Kasus Penyiraman Aktivis
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Hemat Anggaran, Prioritas untuk Kepentingan Publik
Jasa Marga Beri Diskon 30% Tarif Tol di Sembilan Ruas untuk Arus Balik Lebaran