Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran

- Kamis, 26 Maret 2026 | 03:20 WIB
Menhub Kaji Penguatan Aturan Truk Tiga Sumbu Usai Temukan Pelanggaran

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengaku masih menemui truk sumbu tiga yang beroperasi di lapangan, meski aturan pembatasannya sedang berlaku. Nah, temuan ini bakal dikaji lebih lanjut. Bahkan, kemungkinan aturannya bakal diperketat lagi ke depannya.

Menurut Dudy, ini akan jadi bahan evaluasi serius. Nantinya, akan ada pembicaraan dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan kementerian lain. Intinya, mereka mau lihat apakah aturan yang sekarang berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) perlu dinaikkan statusnya.

"Akan menjadi bahan evaluasi. Nanti harus ada bicara dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian dan Kementerian lain apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketentuan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment yang lebih tinggi lagi,"

ujar Dudy kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Dia bilang, pemerintah terbuka untuk mengubah aturan ini jadi regulasi yang lebih kuat. Bisa berupa Peraturan Menteri, atau bahkan Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: agar pelanggaran serupa nggak terulang di masa mendatang.

"Bisa apa saja (regulasi yang lebih tinggi). Yang penting seperti harapannya bahwa kita bisa melakukan lebih tegas lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,"

tambahnya.

Sebagai catatan, pembatasan operasional truk ini masih berlaku sampai tanggal 29 Maret nanti. Kebijakan ini memang sengaja diterapkan untuk mengatur arus balik mudik, sekaligus tentu saja untuk keselamatan semua pengguna jalan.

Dudy juga mengingatkan para pengusaha logistik. Dia minta mereka patuh pada aturan dalam SKB yang sudah ditetapkan untuk masa Lebaran ini.

Aturannya sendiri sudah jalan sejak 13 Maret. Truk barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya. Logikanya sederhana: mengurangi kemacetan, terutama di puncak arus balik yang diprediksi memuncak pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret. Jadi, ya, upaya ini untuk antisipasi saja.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar