MURIANETWORK.COM – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Hari ini, Senin 12 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem.
Dengan kata lain, semua keberatan mereka tak diterima. Majelis yang diketuai Purwanto S. Abdullah berpendapat, poin-poin dalam eksepsi itu justru perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
"Perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," tegas Purwanto dalam amar putusan sela.
Ia kemudian memerintahkan agar proses hukum segera dilanjutkan. "Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.
Artinya, Jaksa Penuntut Umum kini harus menyiapkan agenda pembuktian. Beberapa hal yang akan jadi fokus pemeriksaan cukup krusial. Misalnya, soal unsur memperkaya diri dan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Tak hanya itu, majelis juga akan mengurai hubungan dan peran antar terdakwa. Mulai dari Nadiem sebagai pembuat kebijakan, hingga pihak lain yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Semua itu disebut sebagai materi pokok perkara.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar