Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 17:00 WIB
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

MURIANETWORK.COM – Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Hari ini, Senin 12 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem.

Dengan kata lain, semua keberatan mereka tak diterima. Majelis yang diketuai Purwanto S. Abdullah berpendapat, poin-poin dalam eksepsi itu justru perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

"Perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," tegas Purwanto dalam amar putusan sela.

Ia kemudian memerintahkan agar proses hukum segera dilanjutkan. "Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.

Artinya, Jaksa Penuntut Umum kini harus menyiapkan agenda pembuktian. Beberapa hal yang akan jadi fokus pemeriksaan cukup krusial. Misalnya, soal unsur memperkaya diri dan berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

Tak hanya itu, majelis juga akan mengurai hubungan dan peran antar terdakwa. Mulai dari Nadiem sebagai pembuat kebijakan, hingga pihak lain yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Semua itu disebut sebagai materi pokok perkara.

Lalu ada satu isu yang terus mencuat: konflik kepentingan. Jaksa menduga ada kaitan antara investasi Google di perusahaan ride-hailing Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook. Purwanto menyebut hal ini akan diuji di persidangan.

"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," pungkasnya.

Putusan ini muncul setelah Nadiem menjalani dua sidang beruntun pada Senin lalu, 5 Januari. Saat itu, jaksa membacakan dakwaan dan tim pembela membalas dengan eksepsi.

Inti dakwaannya berat. Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangan sehingga Google seolah menjadi penguasa tunggal pengadaan teknologi informasi, khususnya laptop, di Indonesia. Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Dakwaan itu juga menyebut, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan mengarah ke satu produk saja: perangkat berbasis Chrome milik Google. Sebuah keputusan yang kini harus ia pertanggungjawabkan di meja hijau.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar